Tidak sedikit perusahaan yang menganggap pajak sebagai biaya yang dapat menurunkan daya beli, cash flow & return perusahaan, sehingga wajar bila kemudian pihak manajemen perlu menemukan strategi agar dapat dilakukan dilakukan penghematan. Selama ini Langkah penghematan dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah dari undang-undang dan peraturan pajak (tax loopholes). Hal ini memungkinkandan dianggap sah sepanjang transaksi yang dilakukan masih dalam lingkup perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itulah, agar perusahaan tidak terjebak pada penghindaran pajak (tax avoidance) yang ilegal serta memiliki kecakapan manajerial dalam mengelola pajak maka mereka memerlukan penguasaan pada Manajemen Perpajakan/Tax Management.
Manajemen Perpajakan dapat membantu untuk lebih efektif dan efisien dalam mengambil keputusan organisasi yang dapat mencapai titik laba dan likuiditas yang optimal. Tujuan tersebut hanya akan dicapai apabila fungsi-fungsi dan manajemen perpajakan di perusahaan dapat dilaksanakan. Hal ini meliputi perencanaan pajak (Tax Planning) pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax Implementation) dan pengendalian pajak (Tax Control).
TUJUAN & MANFAAT PELATIHAN
- Memberikan pemahaman mendasar mengenai pentingnya manajemen perpajakan bagi perusahaan.
- Memberikan pelatihan untuk memiliki keterampilan dan mengaplikasikan manajemen perpajakan di perusahaan.
- Memberikan pelatihan untuk memiliki kecakapan problem solving pada persoalan pajak di perusahaan.
MATERI PELATIHAN
- Ruang Lingkup dan konsep dasar manajemen perpajakan
- Urgensi Manajemen dan Perencanaan Perpajakan bagi keuangan perusahaan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
- Ketrampilam menganalisis informasi beban pajak & perusahaan
- Membuat alternative perencanaan manajemen perpajakan
- Evaluasi pelaksanaan rencana manajemen perpajakan
- Perencanaan pajak untuk PPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
- Perencanaan perpajakan untuk PPH Badan
- Pengertian dan konsep dasar
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
Peserta
Direktur, Manager Keuangan, Tax Manager,Financial Controller, Financial Accounting, Staff Accounting Tax, dll
HARAP CATAT
JADWAL PELATIHAN
Hari, Tanggal | : | Senin & Selasa, 2o-21 Februari 2017 |
Waktu | : | Pukul 09:00 s/d 16:00 WIB |
Tempat | : | Puri Denpasar Hotel Jalan Denpasar Selatan No.1 Kuningan, Jakarta Selatan. |
Investasi | : | Rp. 3.000.000 / Peserta |
Include | : | Modul, 2x Coffe Break, Lunch, Souvenir & Sertifikat |