Jenis dan Penjelasan [Praktis] SPT Tahunan PPh OP

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak. Sementara SPT Tahunan ialah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam hitungan satu tahun (pembukuan) Orang Pribadi (OP) dan Perusahaan (Badan). Bagi WP OP, SPT Tahunannya disampaikan/dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. …

Jenis dan Penjelasan [Praktis] SPT Tahunan PPh OP Selengkapnya »