STUDI KETIDAKPATUHAN PAJAK : FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA (Kasus pada Wajib pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama
Tampan Pekanbaru)
Pajak merupakan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan nasional dan ekonomi masyarakat. Peran serta wajib pajak dalam sistem pemungutan pajak sangat menentukan tercapainya rencana penerimaan pajak. Meskipun jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah namun terdapat kendala yang dapat menghambat upaya peningkatan tax ratio, kendala tersebut adalah kepatuhan wajib pajak. Kenyataan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya masih rendah. Hal ini dinyatakan oleh Martowardojo (2012) bahwa orang pribadi yang menyerahkan SPT-nya pada tahun 2011 hanya 8,5 juta wajib pajak. Padahal penduduk yang aktif bekerja ada 110 juta orang. Artinya rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya 7,7 persen.
Kepatuhan perpajakan pada prinsipnya adalah tindakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan peraturan pelaksanaan perpajakan yang berlaku dalam suatu negara (Siahaan,2005). Predikat Wajib Pajak patuh dalam arti disiplin dan taat, tidak sama dengan Wajib Pajak yang berpredikat pembayar pajak dalam jumlah besar, karena tidak ada hubungan antara kepatuhan dengan jumlah nominal setoran pajak yang dibayarkan pada kas negara. Dengan demikian, pembayar pajak terbesar sekalipun belum tentu memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak patuh, karena meskipun Wajib Pajak memberikan kontribusi besar pada negara jika masih memiliki tunggakan maupun keterlambatan penyetoran pajak maka tidak dapat diberi predikat Wajib Pajak patuh.
Beberapa penelitian terdahulu yang meneliti faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak diantaranya dilakukan oleh Verboon dan Dijke (2007) yang meneliti pengaruh kepentingan pribadi dan keadilan pajak terhadap kepatuhan pajak. Pengaruh kualitas pelayanan, power dan trust terhadap kepatuhan pajak juga diteliti oleh Alabede et al., (2011), meneliti kualitas pelayanan pemerintah terhadap kepatuhan pajak di Nigeria. Kemudian Meulbhacher dan Kirchler (2010) dan Kamleitner, Korunka, Kirchler (2012) meneliti kepatuhan pajak pada perusahaan kecil di Hongkong dll.
Siahaan (2005) dan Mustikasari (2007) melakukan kajian empiris mengenai kepatuhan pajak badan menunjukkan bahwa tax professional yang memiliki sikap terhadap ketidakpatuhan positif, niat ketidakpatuhan pajaknya tinggi, pengaruh orang sekitar (perceived social pressure) yang kuat mempengaruhi niat tax professional untuk berperilaku patuh, tax professional yang memiliki kewajiban moral yang tinggi, niat ketidakpatuhan pajaknya rendah atau sebaliknya, semakin rendah persepsi tax professional atas kontrol yang dimilikinya akan mendorong tax professional berniat patuh.
[su_button url=”https://drive.google.com/open?id=0B-uYSqtGPj4ZS3BpeHNRYzBjelk” target=”blank” style=”flat” background=”#f33333″ size=”8″ center=”yes” radius=”0″ icon=”icon: cloud-download”]DOWNLOAD[/su_button]