Seminar Pajak Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)

UNDANGAN SEMINAR PERPAJAKAN

SUKSESKAN PENGAMPUNAN PAJAK UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN BANGSA

Pengampunan Pajak - Tax Amnesty 2016 2017

– Amnesti Pajak 2016 –

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. (Pajak.go.id)

[su_spacer size=”30″]

[su_row]
[su_column size=”1/4″]

KEN DWI JUGEASTIADI

Drs.Ken Dwi Jugeastiadi, Ak.,MSc.,CA 

Direktur Jenderal Pajak

[/su_column]
[su_column size=”1/4″]

MUKHAMMAD MISBAKHUN2

H. Mukhamad Misbakhun, SE

Anggota DPR RI Komisi XI

[/su_column]

[su_column size=”1/4″]

SURYO UTOMO

Suyoto Utomo, SE.,Ak.,MBT 

Staf Ahli Kemkeu Bid.Kepatuhan Pajak

 [/su_column]

[su_column size=”1/4″]

YUNIRWANSYAH

Yunirwansyah, SE.,Ak.,DESS.CAAE

Direktur Peraturan Perpajakan II

 [/su_column]

[/su_row]

tax-amnesty-pengampunan-pajak-educipta

[su_row]
[su_column size=”3/5″] Dengan Hormat,

Teriring salam dan do’a kami panjatkan semoga Bapak/Ibu senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Masa Kuasa.

Ikuti Seminar Perpajakan dengan tema Sukseskan Pengampunan Pajak untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa yang akan dilaksanakan pada hari Kamis 21 Juli 2016 dan acara tersebut selain untuk tamu undangan kami yaitu Anggota AKP2I, Para Konsultan Pajak acara tersebut juga terbuka untuk seluruh Wajib Pajak atau Umum. [/su_column]
[su_column size=”2/5″]

AKP2I - Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

Diselenggarakan oleh:

Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

Indonesian Public Tax Consultants Association (IPTACA) [/su_column]
[/su_row]


[su_row][su_column size=”1/2″]

 Informasi & Pendaftaran

M.Grace Waworuntu – 0816 1911 622

Donyy L.Tobing – 0812 9414 506

Aceng Nurul Alam – 0813 2222 5125

[su_accordion]
[su_spoiler title=”Investasi Peserta” style=”fancy”]

Investasi Peserta

Anggota AKP2I Rp. 1.000.000
Konsultan Pajak Non-AKP2I Rp. 1.250.000
Wajib Pajak  Umum Rp. 1.500.000

[/su_spoiler]
[su_spoiler title=”Dresscode Peserta” style=”fancy”]

Dresscode

Anggota AKP2I Jas Hitam/Gelap

Umum/WP/Konsultan Pajak Bebas/Menyesuaikan

[/su_spoiler]
[su_spoiler title=”Susunan Acara” style=”fancy”]

WAKTU ACARA
11:00 – 12:00 Registrasi
12:00 – 13:00 Makan Siang
13:00 – 13:15 Sambutan & Laporan Seminar:
Drs.Suherman Saleh, Ak.,MSc, CA
Ketua Umum AKP2I
13:15 – 14:15 Keynote Speaker:
Drs.Ken Dwi Jugeastiadi, Ak.,MSc
Direktur Jenderal Pajak
14:15 – 17:15 Pemaparan oleh Narasumber:
H.Mukhamad Misbakhun, SE
Anggota DPR RI Komisi XISuryo Utomo, SE.,Ak.,MBT
Staf Ahli Menteri Keungan Bid.Kepatuhan PajakYunirwansyah, SE.,Ak.,DESS.CAAE
Direktur Peraturan Perpajakan II
17:15 – 17:30 Sesi Tanya Jawab dan Penutupan serta Pembagian Plakat/Sertifikat:
Drs.Suherman Saleh, Ak.,MSc, CA

[/su_spoiler]

[su_spoiler title=”Pembayaran No.Rekening” style=”fancy”]

Nomor Rekening Bank untuk Pembayaran Seminar

Bank Mandiri

127-00-0713087-3

atas nama Indijati K.Joedo

[/su_spoiler]
[/su_accordion]

 

 

[/su_column]
[su_column size=”1/2″]

TEMPAT DAN WAKTU

Ritz Carlton Hotel

Ballroom 3 The Ritz-Carlton Hotel, Pasific Place Jl.Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan.

Hari Kamis, 21 Juli 2016 pukul 12:30 s/d 17:00 WIB

Tema :

“Sukseskan Pengampunan Pajak untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa”

[/su_column]
[/su_row]

Di hadiri lebih dari

1.000 PESERTA

DARI SELURUH WILAYAH INDONESIA

[su_divider top=”no” style=”dotted” divider_color=”#eeedea” size=”2″]

PENGETAHUAN DAN DOKUMEN AMNESTI PAJAK

[su_spacer]

[su_row]
[su_column size=”1/2″]

Apa Itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Unduh Dasar Hukum Pengampunan Pajak Lengkap

[purchase_link id=”4195″ text=”Download” style=”button” color=”blue”]

[su_spacer size=”10″]

[su_lightbox src=”http://pajak.go.id/amnestipajak”][su_button]Sumber Konten[/su_button][/su_lightbox]

[/su_column]
[su_column size=”1/2″][su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=fMQXdm17vRg” width=”400″ height=”320″ controls=”no” showinfo=”no” rel=”no”][/su_column]
[/su_row]

[su_tabs vertical=”yes”]
[su_tab title=”Kapan Berlakunya”]

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

 [/su_tab]
[su_tab title=”Siapa yg Bisa Memanfaatkan”]

Yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak adalah:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Penanda tangan di Surat Pernyataan:

  1. Wajib Pajak orang pribadi;
  2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau
  3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b berhalangan.

Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
    • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 [/su_tab]
[su_tab title=”Mengapa Saya Harus Ikut”]

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

[/su_tab]
[su_tab title=”Kemana Mengajukannya”]

Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.

Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan

[/su_tab]
[su_tab title=”Bagaimana Caranya”]

Tata cara pengajuan Amnesti Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan, yaitu:
    • bukti pembayaran Uang Tebusan;
    • bukti pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
    • daftar rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
    • daftar Utang serta dokumen pendukung;
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;
    • fotokopi SPT PPh Terakhir; dan
    • surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak
    • surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
    • melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan deklarasi;
    • surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang UMKM
  2. Wajib Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  3. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
  4. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
  5. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
  7. Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya dikeluarkan

 [/su_tab]
[/su_tabs]

MONITORING BOX