PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak

Apa itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pegurang penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi daam negeri dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Bagaimana Menentukan PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tangungannya, status Wajib Pajak terdiri:

TK/…

Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya

K/… Kawin, ditambah dengan  banyaknya tanggungan
K/I/… Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH Wajib  Pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKPnya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungkan (K/I/….)
HB/…  Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajk diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin  sedangkan tangggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(Sesuaidengan Pasal 7 UU PPh)

Contoh:

K/ 0 adalah kawin tanpa tanggungan

K/ 2 adalah kawin + 2 orang tanggungan

K/I/ 3 adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan, ditambah dengan tanggungan 3 orang.

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

Kapan penetapan ketentuan mengenai PTKP?

Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2013 Wajib Pajak B beerstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2013, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawindengan 1 (satu) anak.

Ketentuan baru mengenai PTKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, ketentuan mengenai penyesuaian besarnya PTKP baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 PTKP Pertahun

 

1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012

Mulai 1 Januari 2013

Untuk Diri Wajib Pajak Orang Pribadi

15.840.000

24.300.000

Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin

1.320.000

2.025.000

Tambahan Untuk Seorang Istri Yang Penghasilannya Digabung Dengan Penghasilan Suami

15.840.000

24.300.000

Tambahan Untuk Setiap Anggota Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda Dalam Garis Lurus Serta Anak Angkat Yang menjadi Tanggungan Sepenuhnya, Paling Banyak 3 Orang Untuk Setiap Keluarga

1.320.000

2.025.000

 

Pahami tabel dibawah ini :

WP Tidak Kawin

Kode

1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012

Mulai 1 Januari 2013

0 Tanggungan

TK/0

15,870,000

24,300,000

1 Tanggungan

TK/1

17,160,000

26,325,000

2 Tanggungan

TK/2

18,480,000

28,350,000

3 Tanggungan

TK/3

19,800,000

30,375,000

 

WP Kawin

Kode

1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012

Mulai 1 Januari 2013

0 Tangungan

K/0

17,160,000

26,325,000

2 Tanggungan

K/2

19,800,000

30,375,000

1 Tanggungan

K/1

18,480,000

30,375,000

3 Tanggungan

K/3

21,120,000

32,400,000

 

WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung

Kode

1 Januari 2009 s.d 31 Desember 2012

Mulai 1 Januari 2013

0 Tanggungan

K/I/0

33,000,000

50,625,000

1 Tanggungan

K/I/1

34,320,000

52,650,000

2 Tanggugan

K/I/2

35,640,000

54,675,000

3 Tanggungan

K/I/3

56,700,000

56,700,000

Jikalau tulisan ini membantu, silahkan berkomentar dibawah ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Klik disini