PPH PASAL 21 & TEKNIS PENGISIAN E-SPT TAHUNAN

Update PTKP Baru sesuai: PMK-122/PMK.010/2015 Juklak: PER-32/PJ/2015

Di pertengahan tahun 2015, pemerintah kembali menerbitkan peraturan PMK-122/PMK.010/2015 yang berisi tentang perubahan PTKP. Perubahan ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi semua orang. Namun di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan sejumlah kekhawatiran dari sisi pemberi kerja, diantaranya hal ini akan menyebabkan PPh 21 yang sudah dilaporkan oleh perusahaan di masa sebelum adanya kenaikan menjadi lebih bayar. Meskipun belum ada peraturan yang mengatur bagaimana memperhitungkan kelebihan pembayaran PPh 21 tersebut, namun kemungkinan besar cara untuk memperhitungkan kelebihan bayar tersebut dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPh 21 sebelum masa kenaikan PTKP. Dapatkah kelebihan potong PPh 21 karena kenaikan PTKP diperhitungkan langsung ke masa pajak selanjutnya tanpa pembetulan SPT Masa sebelumnya? Apakah cukup diperhitungkan di masa Desember saja dan apa dampaknya? Dan bagaimana teknis penanganan lebih bayar akibat perubahan PTKP sesuai PMK-122/PMK.010/2015.
Dengan dikeluarkannya peraturan baru ini maka penghitungan PPh pasal 21 akan lebih kompleks, sehingga harus mulai mempersiapkannya dari sekarang.

TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan dan Manfaat mengikuti pelatihan ini adalah:

Peserta bisa memahami teknis penanganan lebih bayar akibat perubahan PTKP baru sesuai PMK-122/PMK.010/2015, bagaimana menghitung dan melakukan administrasi perpajakan yang diperlukan terkait dengan perubahan PTKP ini untuk menghindari resiko sanksi terkait PPh 21 dan memahami teknik pengelolaan PPh 21 yang efektif dan efisien.

TOPIK BAHASAN

Apa saja yang akan dibahas dan teknik apa saja yang akan disampaikan:

  1. Konsep pemotongan PPh Pasal 21/26 dan berdasarkan PMK-122/PMK.010/2015 : (definisi, subjek, objek dan non objek)
  2. Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti potong atas pegawai yang mulai dan berhenti bekerja pada tahun berjalan, pindah cabang, pegawai harian dan tenaga ahli, termasuk:
    1. Administrasi pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon
    2. Penerapan pemotongan PPh Pasal 21/26 atas ekspatriat dan standar gaji ekspatriat
    3. Perlakuan atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 bagi pemotong
    4. Permasalahan penerapan ketentuan P3B (Tax Treaty) dan pemotongan PPh Pasal 26
  3. Perhitungan PPh Pasal 21 sesuai sesuai PMK-122/PMK.010/2015:
    1. Penghitungan PPh Psl 21 untuk Pegawai Tetap
      • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap:
        • Perubahan tarif, PTKP, Biaya jabatan, dll
        • Penghitungan PPh 21 masa dan masa pajak terakhir beserta variasinya
      • Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap;
        • Batasan penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang tidak dikenai pajak
        • Penghitungan PPh 21 untuk pegawai harian, mingguan, dan borongan
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 bukan pegawai.
    • Orang pribadi yang termasuk sebagai bukan pegawai;
    • PPh 21 bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan;
    • serta yang berhak memperoleh pengurangan PTKP;
  2. Teknis dan contoh penghitungan PPh Pasal 21
  3. Administrasi dan pelaporan PPh 21
  4. Studi kasus dan overview pengisian PPh 21 Masa sesuai PER-14/PJ/2013 dengan aplikasi eSPT
  5. Dampak perubahan PTKP terhadap kewajiban PPh Pasal 21 Tahun 2015
  6. Pembetulan SPT PPh 21 secara manual dan eSPT.

 

FASILITAS UNTUK PESERTA

Fasilitas apa saja yang didapatkan peserta dengan mengikuti workshop ini:

  • Modul Pelatihan
  • Souvenir
  • 2x Coffee break
  • Lunch
  • Sertifikat

 

HARAP CATAT

JADWAL PELATIHAN

Hari, Tanggal : Selasa, 24 Januari 2017
Waktu : Pukul 09:00 s/d 16:00 WIB
Tempat : Puri Denpasar Hotel  Jalan Denpasar Selatan No.1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Investasi : Rp. 1.700.000 / Peserta
Include : Modul, 2x Coffe Break, Lunch, Souvenir & Sertifikat

 

Hari, Tanggal : Selasa, 14 Februari 2017
Waktu : Pukul 09:00 s/d 16:00 WIB
Tempat : Puri Denpasar Hotel  Jalan Denpasar Selatan No.1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Investasi : Rp. 1.700.000 / Peserta
Include : Modul, 2x Coffe Break, Lunch, Souvenir & Sertifikat

 

Hari, Tanggal : Kamis, 23 Februari 2017
Waktu : Pukul 09:00 s/d 16:00 WIB
Tempat : Puri Denpasar Hotel  Jalan Denpasar Selatan No.1 Kuningan, Jakarta Selatan.
Investasi : Rp. 1.700.000 / Peserta
Include : Modul, 2x Coffe Break, Lunch, Souvenir & Sertifikat

*Pembatalan dilakukan dalam 3 hari sebelum pelaksanaan dikenakan cancellation fee Rp. 600.000,-

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Klik disini