Pengaruh Penurunan Tarif Pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008 Terhadap Kebijakan Penyusunan Laporan Keuangan (Studi atas Perusahaan Manufaktur Publik dalam Masa Reformasi Perpajakan)

Pengaruh Penurunan Tarif Pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008 Terhadap Kebijakan Penyusunan Laporan Keuangan (Studi atas Perusahaan Manufaktur Publik dalam Masa Reformasi Perpajakan)

Reformasi Undang-undang Pajak Penghasilan terkini di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Undang-undang ini mengatur beberapa perubahan mendasar dalam perhitungan pajak penghasilan badan bagi perusahaan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar adalah adanya perubahan tarif yang digunakan dalam menghitung pajak bagi perusahaan, yang semula menggunakan tarif progresif (tarif maksimal 30%) menjadi 28% pada tahun 2009, dan akan menjadi 25% pada tahun 2010. Hal ini berarti, setelah berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, perusahaan akan membayar pajak yang lebih kecil untuk jumlah penghasilan sama dengan periode sebelumnya. Mengingat peranan pajak sebagai beban perusahaan, hal ini dapat memberikan insentif bagi perusahaan untuk memindahkan labanya ke periode di mana beban pajak menjadi lebih kecil.

Penelitian ini akan menganalisis apakah penerapan undang-undang pajak penghasilan baru di Indonesia mendatangkan insentif bagi perusahaan Indonesia untuk melakukan manajemen/manipulasi laba. Manajemen laba diartikan sebagai tindakan perusahaan melakukan rekayasa atas laba yang dilaporkannya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu – dalam hal ini, mengurangi beban pajak yang harus dibayarkannya. Melalui penelitian ini, peneliti berusaha mengungkap perilaku perusahaan di Indonesia dalam dalam menyikapi penurunan tarif pajak, apakah perusahaan-perusahaan akan memilih kebijakan yang akan meningkatkan beban usaha atau menunda pengakuan penghasilannya, atau sebaliknya. Selain itu, penelitian ini juga akan melihat faktor-faktor selain pajak yang akan mempengaruhi keputusan perusahaan tersebut.

Penelitian ini akan menjadi penelitian yang pertama kali dilakukan dalam menganalisis efek reformasi pajak penghasilan Tahun 2008 di Indonesia terhadap kebijakan perusahaan . Dengan demikian, penelitian ini diharapkan akan menjadi dasar untuk penelitian-penelitian selanjutnya mengenai reformasi pajak penghasilan dan pelaporan keuangan perusahaan. Selain itu, penelitian ini juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia, khususnya otoritas pajak yang saat ini masih terus melakukan perbaikan atas Undang-undang pajak di Indonesia , mengenai pengaruh dari reformasi pajak penghasilan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam peningkatan kualitas Undang-undang perpajakan di Indonesia di masa yang akan datang.

[su_button url=”https://drive.google.com/open?id=0B-uYSqtGPj4ZejhybTFZWnBfalU” target=”blank” style=”flat” background=”#f33333″ size=”8″ center=”yes” radius=”0″ icon=”icon: cloud-download”]DOWNLOAD[/su_button]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Klik disini