PENGARUH KOMPENSASI MANAJEMEN DAN CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP MANAJEMEN PAJAK PERUSAHAAN
Isu corporate governance (CG) di Indonesia semakin mendapat perhatian khusus setelah terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998. Survei PricewaterhouseCoopers atas investor internasional pada tahun 2002 menunjukkan bahwa Indonesia pada saat itu menduduki posisi terbawah dalam hal audit dan kepatuhan, akuntabilitas terhadap pemegang saham, standar pengungkapan dan transparansi serta peranan direksi, untuk membandingkan kerangka governance Indonesia dengan negara lain pada satu wilayah (Forum for Corporate Government in Indonesia, 2008). Untuk memperbaiki hal tersebut, sejak tahun 1999 telah dibentuk Komite Nasional Kebijakan Governance dan mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance yang telah mengalami perbaikan pada tahun-tahun berikutnya. Penerapan CG diharapkan dapat mendorong beberapa hal, salah satunya untuk mendorong manajemen perusahaan agar berperilaku profesional, transparan dan efisien serta mengoptimalkan fungsi Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dwitridinda (2007), mengutip Jamie Allan (Sekretaris Jenderal The Asian Corporate Governance Association), menyebutkan bahwa penerapan corporate governance di setiap negara dapat berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi oleh peraturan yang berlaku di setiap negara juga faktor internal perusahaan dalam hal jenis usaha, jenis risiko usaha, struktur permodalan, manajemen serta sejarah perusahaan. Keberhasilan penerapan CG akan sangat bergantung pada kuatnya hukum sekuritas dan korporasi, standard akuntansi yang baik, peraturan yang kuat, sistem peradilan yang efisien, dan tekad yang kuat untuk melawan korupsi yang diterapkan oleh pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Asia (Barton et al., 2004). Manajemen memegang peranan penting dalam memilih strategi yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan kekayaan para pemegang saham. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kinerja perusahaan menjadi lebih baik dan efisien.
Manajemen berkewajiban memanfaatkan sumber daya perusahaan secara efisien dan meningkatkan kinerja perusahaan sehingga nilai perusahaan meningkat. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan efisiensi pembayaran pajak. Manajemen dapat memilih strategi manajemen pajak yang bermanfaat bagi perusahaan dalam jangka panjang. Manajemen pajak merupakan upaya perusahaan dalam hal penanganan pembayaran pajak mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Perencanaan pajak dilakukan untuk efisiensi pembayaran pajak. Scholes et al (2002), seperti dikutip oleh Phillips (2003), mendefinisikan perencanaan pajak efektif sebagai perencanaan pajak yang meminimalkan arus kas untuk pembayaran pajak perusahaan, mengharuskan manajer untuk memperkirakan manfaat dari keputusan mereka terhadap pembayaran pajak tersebut. Graham (2003) telah meneliti pengaruh pajak terhadap pilihan kebijakan keuangan yang dilakukan perusahaan. Ada beberapa cara pajak dapat mempengaruhi keputusan perusahaan, yaitu dalam hal kebijakan struktur modal, bentuk dan restrukturisasi organisasi, kebijakan pembayaran, kebijakan kompensasi, dan manajemen risiko.
Literatur mengenai pengaruh CG terhadap manajemen pajak telah banyak ditemukan. Salah satunya oleh Minnick dan Noga (2010). Penelitian tersebut menemukan bahwa paket kompensasi berbasis saham, sebagai salah satu komponen corporate governance, mendorong manajer melakukan manajemen pajak untuk efisiensi pembayaran pajak perusahaan. Hal tersebut dapat menambah value dari perusahaan dan memberi manfaat kepada pemegang saham karena berkaitan positif terhadap tingginya tingkat pengembalian kepada mereka. Selain itu, Armstrong et al. (2012) melakukan penelitian mengenai hubungan kompensasi yang diterima oleh eksekutif perusahaan, khususnya atas kompensasi yang diterima oleh direktur pajak, terhadap tax planning perusahaan. Dalam penelitian tersebut, mereka membuktikan adanya hubungan negatif yang kuat antara kompensasi yang diterima direktur pajak perusahaan dengan tax planning melalui GAAP effective tax rate. Hal ini menarik untuk diteliti karena masalah ini merupakan isu baru dan pajak merupakan hal yang sangat kompleks peraturannya.
[su_button url=”https://drive.google.com/open?id=0B-uYSqtGPj4ZaC1XWDdZWEVuSUU” target=”blank” style=”flat” background=”#f33333″ size=”8″ center=”yes” radius=”0″ icon=”icon: cloud-download”]DOWNLOAD[/su_button]