Materai Tempel 6.000 atau 3.000?

Bea Materai adalah pajak atas dokumen sebagaimana dinyatakan dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Begitu pentingnya penggunaan materai dalam transaksi, sehingga diatur dalam undang – undang dan peraturan. Lalu sudah tahu-kah kita harus menggunakan materai yang mana dan apa perbedaannya?

Anda tahu desain materai yang baru?

Materai tempel ternyata ada yang baru lho! Materai tempel yang baru ini berlaku mulai 17 Agustus 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014.

Gambar Materai Tempel Desain Baru 2014

Materai Tempel 2014

Terus, materai tempel yang lama bagaimana?

Tenang.., jika anda masih menyimpan atau mendapatkan materai yang lama (materai 2009) masih bisa anda gunakan sampai tahun depan, berlaku sampai dengan 31 Mater 2015.

Desain Materai Tempel 2009

 Materai Tempel 2009

 

Perbedaan dan Penggunaannya?

Materai 6.000

Materai 3.000

Digunakan untuk Jenis Dokumen:

  • Surat yang memuat jumalh uang, dengan nilai nominal diatas Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata
  • Akta-akta notaris termasuk salinannya
  • Akta-akta yang dibuat di PPAT termasuk rangkap-rangkapannya
  • Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nomonal diatas Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu :
  1. Surat – surat biasa dan surat – surat kerumahtanggaan.
  2. Surat – surat yang semula tidak dikenaan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakann oleh orang lain, selain dari semula.
Digunakan untuk Jenis Dokumen:

  • Surat yang memuat jumlah uang, dengan nilai nominal ebih dari Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan (tidak lebih dari). Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Surat – surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep, dengan nilai nominal lebih dari Rp.250.000,00 sampai dengan Rp.1.000.000,00
  • Cek dan Bilyet Giro

 

Bagaimana, sudah mengerti?, okay sampai sini pembahasan mengenai bagaimana cara penggunaan materai tempel 3.000 atau 6.000. Semoga bermanfaat dan jangan lupa masukannya dengan memberi komentar dibawah ini, terima kasih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Klik disini