Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak. Sementara SPT Tahunan ialah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam hitungan satu tahun (pembukuan) Orang Pribadi (OP) dan Perusahaan (Badan).
- Bagi WP OP, SPT Tahunannya disampaikan/dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
- Bagi WP Badan, SPT Tahunannya disampaikan/dilaporkan ke KPP paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya. Formulir 1771 Tahunan.
- SPT Tahunan 1770
Formulir ini diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki sumber Penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
- SPT Tahunan 1770 S
Formulir ini diisi oleh WP OP yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas.
- SPT Tahunan 1770 SS
Formulir ini diisi oleh WP OP yang memiliki sumber penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.
Bagaimana cara melaporkan pajak anda tanpa datang ke KPP?
Bagaimana cara praktis melaporkan SPT Tahunan PPh OP dan Badan?
Dari ke dua pertanyaan tersebut dapat di jawab dengan e-Filling – baca penjelasan – yaitu aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak tahunan secara online pada website DJP atau dengan mendaftar ke vendor yang telah ditunjuk oleh DJP. Vendor atau penyedia jasa aplikasi Applications Service Provider (ASP) yang ditunjuk antara lain :
Syarat penyampain SPT Tahunan melalui e-Filling yaitu wajib pajak telah mendapatkan/mempunyai nomor e-Fin terlebih dahulu.
Demikian pembahasan mengenai SPT Tahunan PPh OP [praktis], meoga memberikan manfaat dan pemahaman untuk anda, berikan dukungan anda dengan mengirimkan Testimoni atau berkomentar menganai pembahasan kali ini.