FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAUAN MEMBAYAR PAJAK WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS

Kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya merupakan hal penting dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Kemauan membayar pajak (willingness to pay tax) dapat diartikan sebagai suatu nilai yang rela dikontribusikan oleh seseorang (yang ditetapkan dengan peraturan) yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) secara langsung (Tatiana dan Priyo, 2009). Menurut penelitian Widayati dan Nurlis (2010) terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban perpajakannya, yaitu faktor kesadaran membayar pajak; persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan; pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan pajak.

Gozali (1976) dalam Pudji (2002) mendifinisikan kesadaran sebagai rasa rela melakukan sesuatu yang sebagai kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam taksonomi Blom (1908) seperti yang dikutip oleh Sudjana (2006) menjelaskan bahwa pengetahuan sebagai suatu ingatan dan hafalan terhadap materi yang dipelajari seperti rumus batasan, definisi, pasal dalam undang-undang dan sebagainya memang perlu dihafal dan diingat agar dapat dikuasai sebagai pengetahuan. Sedangkan memahami adalah suatu kemauan untuk menjelaskan secara benar tentang objek yang diketahui dan dapat menginterprestasikan materi tersebut secara benar (Soekidjo, 2007). Dengan demikian, apabila seseorang telah mengetahui peraturan yang ada, maka seharusnya orang tersebut akan paham akan peraturan yang ada. Persepsi dapat dinyatakan sebagai suatu proses pengorganisasian dan pengintepretasian terhadap stimulus oleh organisasi atau individu sehingga merupakan suatu yang berarti dan merupakan aktivitas integrated dalam diri individu. Sedangkan efektifitas memiliki pengertian suatu pengukuran yang menyatakan seberapa jauh target (kualitas, kuantitas dan waktu) telah tercapai (Widayati dan Nurlis, 2010).

Beberapa penelitian yang mendasari penelitian ini adalah penelitian Tatiana dan Priyo (2009), Widayati dan Nurlis (2010) dan penelitian Monica (2011) yang menggunakan tiga variabel dalam penelitian mereka, yaitu Kesadaran Membayar Pajak, Pengetahuan dan Pemahaman terhadap Peraturan Perpajakan, dan Persepsi yang Baik atas Efektivitas Sistem Perpajakan. Sedangkan dalam penelitian ini dilakukan penambahan satu variabel independen yaitu tingkat kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dan hukum, sehingga diharapkan akan memberikan tambahan bukti empiris tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan Wajib Pajak dalam membayar pajak. Variabel tingkat kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dan hukum ini merupakan salah satu variabel dari
penelitian yang dilakukan oleh James Alm et al., (2005) yang menguji pengaruh Russian Attitudes
Toward Paying Taxes-Before, During, And After The Transition Wajib Pajak terhadap kemauan
Wajib Pajak dalam membayar pajak.

Responden pada penelitian ini adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan
bebas, yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai
usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terkait oleh suatu hubungan kerja (UU KUP, 2007).
Hal ini menyebabkan adanya kemungkinan Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan bebas akan
menghindari kewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti apakah
kesadaran membayar pajak; pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan; persepsi
yang baik atas efektifitas sistem perpajakan; serta tingkat kepercayaan terhadap sistem pemerintahan
dan hukum mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan pekerjaan bebas. Dengan harapan kemauan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas semakin meningkat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Adapun tujuan
penelitian ini, antara lain adalah untuk mengetahui pengaruh kesadaran membayar pajak, pengetahuan
dan pemahaman tentang peraturan pajak, persepsi yang baik atas efektifitas sistem perpajakan dan
tingkat kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dan hukum terhadap kemauan membayar pajak
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

[su_button url=”https://drive.google.com/open?id=0B-uYSqtGPj4ZYTJuRjAyaXlyd0k” target=”blank” style=”flat” background=”#f33333″ size=”8″ center=”yes” radius=”0″ icon=”icon: cloud-download”]DOWNLOAD[/su_button]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Klik disini