Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (akp2i) atau Indonesian Public Tax Consultants Association (iptaca) merupakan organisasi profesi nasional yang memayungi Konsultan Pajak di Indonesia. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (permenkeu) RI Nomor PMK-111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, maka AKP2I memenuhi peraturan tersebut dengan menjadi (salah satu) Asosiasi yang dapat menaungi konsultan pajak Indonesia.
Baca Juga : Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
AKP2I – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
Pada tanggal 11 Maret 2015, AKP2I resmi terdaftar sebagai Asosiasi Profesi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Sekretariat AKP2I derdomisili di Gedung Graha Mas Fatmawati Commercial Center Blok 5, Jalan fatmawati raya 71 Jakarta Selatan, No.Telepon 021-7252973.
Website Resmi AKP2I : www.akp2i.or.id
Siapakah Pendiri dari Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia ?
Para pendiri utama akp2i merupakan orang – orang yang ahli, berpengalaman dan profesional di bidang Konsultan Pajak Publik, Mantan Auditor BPK/BPKP, Teknisi Perpajakan, Pendidik Akuntansi Pajak, Konsultan Hukum Pajak, Mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
AKP2I sebagai organisasi profesi memberikan kesempatan yang luas kepada konsultan pajak, teknisi perpajakan, akuntan pajak, pendidik perpajakan dan lainnya yang disebutkan diatas untuk mengembangkan potensi dalam wadah Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (akp2i).
Bagaimana Cara Menjadi Anggota dan Siapa Saja ?
Anggota perkumpulan adalah orang pribadi yang terdiri atas :
- Anggota Biasa, adalah pemilik sertifikat kompetensi dan teknisi perpajakan level VI.
- Anggota Luar Biasa, adalah akuntan, akuntan pajak, akuntan manajemen, konsultan hukum pajak, akuntansi pendidik, pendidik teknisi perpajakan.
- Anggota Kehormatan, adalah orang peserseorangan yang berjasa dan atau dianggap berjasa kepada perkumpulan.
- Anggota Muda, adalah pemilik sertifikat kompetensi teknisi perpajakan level 1 sampai level 5.
Sekian ulasan mengenai Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (akp2i) semoga bermanfaat bagi Anda sekalian yang membaca secara utuh :D . Mohon maaf apabila terdapat kekeliruan dan Dukung kami dengan memberikan testimoni disini [kirim testimoni]. Salam Educipta!