Aplikasi Faktur Pajak (form)

Formulir ini sudah tidak relevan secara penggunaan, dikarenakan formulir dan pengoperasian Faktur pajak melalui aplikasi E-Faktur pajak.

Faktur_pajakFaktur Pajak merupakan salah satu jenis dokumen yang harus ada untuk suatu badan usaha / perusahaan yang melakukan (khususnya) penjualan.  Tentu saja dengan catatan badan usaha atau perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai Wajib Pajak atau PKP yang omzetnya lebih dari 4,8 Miliar dalam hitungan per tahun.

Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pembelian/penjualan yang sah sesuai dengan Nomor Seri Faktur yang telah diberikan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) domisili atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang membutuhkan Faktur Pajak tersebut atau membutuhkan data dari hasil penjualan dan pembelian guna pelaporannya.

Pada kesempatan ini kami memberikan formulir Faktur Pajak yang berisi Faktur Pajak Rupiah, Dolar, dan Petunjuk pengisiannya. Format filenya yaitu Microsoft® Excel atau Excel, sehingga dapat anda isi formulirnya.

faktur_pajak_lengkap

Silahkan download filenya dibawah ini dan berikan komentar untuk turut serta membangun website ini:

26 komentar untuk “Aplikasi Faktur Pajak (form)”

    1. Silahkan bagikan kepada kerabat jika perlu, terima kasih sudah berkunjung :)

  1. Ferdinand L Boka

    mhn ijin bos >>>>>>>>>>>>>> saya bisa dwonload ya bos
    tq bos ….. pasti banyak rejekinya

  2. Apakah Faktur Pajak selalu harus di-cetak diatas continous form yang dijual di-toko buku yang sudah ada polanya atau bisa juga di cetak diatas kertas HVS putih. Mohon pencerahannya..
    Salam..

    1. Anda dapat menggunakan FP yang disebutkan diatas, namun per bulan Juli 2015 sudah tidak berlaku lagi model FP yang demikian karena ada ketentuan terbaru dan diberlakukannya e-Faktur.

    1. File hasil download berbentuk .Zip, silahkan di extract/uncompress terlebih dahulu, kemudian ada 3 file diantaranya adalah petunjuknya yang (file) berbentuk .Pdf. File bisa terbuka saya test dari sini.
      Kemungkinan tidak bisa terbuka adalah :

      1. Tidak ada viewer/reader (seperti Adobe Reader, Nitro PDF, PDF Viewe/Reader)
      2. File Korup, artinya file belum terdownload secara penuh

      Dalam hal transaksi, Faktur Pajak Jenis ini sudah tidak berlaku lagi dikarenakan penggunaan Faktur Pajak dapat dilakukan melalui Aplikasi Elektronik Faktur Pajak (e-Faktur) / e-Tax Invoice (Donload Aplikasinya : https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi ). Mohon maaf jika terdapat kesalahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik disini