ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP TAX COMPLIANCE PENYETORAN SPT MASA

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP TAX COMPLIANCE PENYETORAN SPT MASA

Pajak merupakan tumpuan sumber penerimaan negara Indonesia. Hal ini terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menunjukkan bahwa sektor perpajakan memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan negara. Ini memberikan tugas kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa melakukan usaha guna meningkatkan jumlah penerimaan pajak.

Besarnya jumlah penerimaan pajak tidak terlepas dari peran serta wajib pajak dalam pelaksanaan sistem pemungutan pajak. Penggunaan Self Assessment System dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia memberi kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban maupun hak perpajakannya, diantaranya adalah dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Hal tersebut menyebabkan kebenaran pembayaran pajak tergantung pada kejujuran dan kepatuhan wajib pajak itu sendiri dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Kepatuhan pajak yang dimaksud adalah terkait dengan bagaimana melaporkan semua informasi yang diperlukan tepat pada waktunya, mengisi secara benar jumlah pajak terutang, dan membayar pajak pada waktunya.

Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak di Indonesia. Seperti dikutip dari www.kompas.com (20 Oktober 2011), Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak masih rendah. Fakta itu menurutnya bisa dilihat dari orang pribadi yang menyerahkan SPT hanya 8,5 juta wajib pajak dari 110 juta orang penduduk yang aktif bekerja. Dengan demikian rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif tersebut hanya 7,7 persen atau dengan kata lain tingkat kepatuhan wajib pajak masih belum memadai. Lebih lanjut, badan usaha yang menyerahkan SPT hanya 466 ribu badan usaha padahal jumlah badan usaha yang tercatat aktif sebanyak 12 juta lebih. Itu artinya kepatuhan wajib pajak badan relatif rendah karena jumlahnya hanya 3,6 persen dari jumlah badan yang ada (www.kompas.com).

Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: SE-18/PJ/2011 tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan pada Tahun 2011, menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak diperlukan usaha untuk mengoptimalkan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak. SPT tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

[su_button url=”https://drive.google.com/open?id=0B-uYSqtGPj4ZUDVlc1R1ZjVKVWM” target=”blank” style=”flat” background=”#f33333″ size=”8″ center=”yes” radius=”0″ icon=”icon: cloud-download”]DOWNLOAD[/su_button]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Klik disini